Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda
