Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; b. industri yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan c. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Koreksi Anda