Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
c. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
d. fasilitas umum yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah; dan
e. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda
