Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Koreksi Anda