Koreksi Pasal 85
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Koreksi Anda
