Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Koreksi Anda