Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Koreksi Anda