Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi: a. kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan; c. kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah; d. kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat; e. kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur; f. kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan; g. kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan h. kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Koreksi Anda