Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
