Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk pengembangan budi daya Laut yang meliputi: a. zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; dan d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Koreksi Anda