Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi: a. zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; b. zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. zona U6-3 yang berada di sebagian perairan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung; d. zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; dan e. zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda