Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan c. zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Koreksi Anda