Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) meliputi:
a. alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
3. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
4. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
6. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
7. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
8. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan
9. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Timur;
3. perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
4. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
6. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
