Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi: a. alur pipa bawah Laut di sebagian: 1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur; 2. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; 3. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 4. perairan sebelah timur Provinsi Lampung. b. alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di sebagian: 1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Banten; 2. perairan Provinsi Banten menuju perairan Provinsi Lampung; 3. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan 4. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda