Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.
Koreksi Anda
