Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.
Koreksi Anda