Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; d. Pelabuhan Perikanan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten; e. Pelabuhan Perikanan Brondong di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur; f. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; g. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; h. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; i. Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; j. Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan k. Pelabuhan Perikanan Tasik Agung di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda