Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota Laut; dan
b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota Laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Koreksi Anda
