Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
b. mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
Koreksi Anda
