Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata; dan b. mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
Koreksi Anda