Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
c. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
