Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan; e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu; f. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan; g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; dan h. kelestarian biota Laut.
Koreksi Anda