Koreksi Pasal 96
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
