Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat.
Koreksi Anda