Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan, dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi; 1. Wisata Bahari; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Koreksi Anda