Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; dan/atau 2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau 2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara; 2. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin usaha Pertambangan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.
Koreksi Anda