Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
2. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin usaha Pertambangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.
Koreksi Anda
