Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Koreksi Anda
