Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
