Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. kegiatan ekowisata; dan/atau 5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; 4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda