Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Jawa; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
Koreksi Anda