Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda