Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Koreksi Anda
