Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
