Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Koreksi Anda