Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima. (3) Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda