Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat melakukan penugasan kepada BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
Koreksi Anda