Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah Pusat terhadap Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan Usaha.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
(3) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
(4) Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan berwenang untuk:
a. meminta dan memperoleh data serta informasi yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional yang diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah Pusat; dan
b. MENETAPKAN bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada suatu Proyek Strategis Nasional diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan Usaha yang memintakan Jaminan Pemerintah Pusat, memberikan jaminan terlebih dahulu atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
