Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Izin yang diberikan sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
