Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga wajib mendelegasikan atau melimpahkan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Gubernur atau bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP kabupaten/kota
(3) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pertimbangan teknis tidak dimungkinkan untuk didelegasikan atau dilimpahkan.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaksanakan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(5) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota melaksanakan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. kompleksitas;
b. keahlian tertentu; dan
c. efisiensi dan efektifitas, dalam pemberian perizinan dan nonperizinan.
(7) Terhadap perizinan dan nonperizinan yang dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menteri/kepala dan gubernur atau bupati/walikota:
a. MENETAPKAN prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan; dan
b. menugaskan pejabat pada PTSP.
(8) Dalam rangka penetapan prosedur, dan kriteria perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan penggabungan perizinan, pengurangan prosedur dan/atau persyaratan perizinan dan nonperizinan.
(9) Jangka waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar.
(10) Jangka waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dapat tidak dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen perizinan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
