Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan, proses pengurusan permohonan perpanjangan perizinan dan nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan.
(2) Perpanjangan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan perpanjangan perizinan dan nonperizinan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota tidak menerbitkan perizinan dan nonperizinan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), perizinan dan nonperizinan perpanjangan dianggap telah diberikan.
Koreksi Anda
