Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan dan nonperizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.
Koreksi Anda
