Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk Proyek Strategis Nasional diberikan oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan. (2) Dalam hal Badan Usaha telah memperoleh hak atas tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Badan Usaha tidak disyaratkan memperoleh Izin Lokasi. (3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan sesuai lokasi proyek.
Koreksi Anda