Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; dan
d. Buku Suplemen tentang Penguatan Rencana Pembangunan berdasarkan visi dan misi PRESIDEN dalam program kerja Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Buku Suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, berfungsi sebagai pemutakhiran dan penguatan dari Buku I, II, dan III.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan materi muatan yang tercantum dalam Buku I, II, dan III dengan materi muatan yang tercantum dalam Buku Suplemen, materi Buku Suplemen digunakan sebagai rujukan dan pedoman kebijakan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
