Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan; dan
b. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai Timur - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan - Tenggarong - Samarinda - Bontang, PKW Tanah Grogot, dan PKW Kotabaru;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut-Banjar Baru-Banjarmasin - Barito - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Kuala Kapuas, PKW Marahaban, PKW Martapura; dan
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak- Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKW Kuala Kapuas.
(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi
Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Batulicin;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut - Banjar Baru - Banjarmasin - Barito Kuala - Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, serta Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya; dan
d. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak-Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, dan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya.
Koreksi Anda
