Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkit tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Koreksi Anda