Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pengembangan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya; dan
b. pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemanfaatan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan ekowisata pada zona pemanfaatan di kawasan konservasi dengan prinsip-prinsip berkelanjutan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan ekowisata dan obyek wisata lainnya dan antara kawasan ekowisata dan kawasan perkotaan nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melestarikan kawasan permukiman berbasis budaya Kalimantan;
dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan wisata budaya dan kawasan perkotaan nasional.
Koreksi Anda
