Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
a. kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia;
b. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
c. pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan;
d. pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan;
e. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
f. pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air;
g. kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan;
h. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
i. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.
Koreksi Anda
