Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dan tata cara pelaksanaan anggaran untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (2) Pendanaan untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berasal dari ... dari APBN berupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang pendanaannya berasal dari Non-APBN/APBD, dilanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda