Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Pascabencana adalah wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami.
2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah Pascabencana.
3. Rencana Induk adalah Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun
2008. 4. Sasaran program adalah sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Rencana Induk.
5. Lembaga/Perorangan Asing adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, Perusahaan Asing, Universitas Asing, dan Perorangan Asing, yang memberikan hibah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi.
6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah pada Wilayah Pascabencana.
7. Non-APBN/APBD ...
7. Non-APBN/APBD adalah sumber pembiayaan di luar APBN/APBD yang berasal dari bantuan lembaga/ perorangan nasional dan/atau asing.
Koreksi Anda
