Pasal 1
Urusan Haji termasuk lingkungan pertanggungan-jawab;
1. Menteri Muda Agama, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan didalam negeri;
2. Menteri Luar Negeri, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan diluar negeri.
PERPRES Nomor 3 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.