Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
PR.ESIDEN
Koreksi Anda
