Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda
