Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di L,aut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Lipan dan Rrlau Rakit, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Kawasan Konservasi Laut Daerah hrlo Pasi Gusung, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
d. Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
SK No l71214 A
(3) Kawasan...
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Taman Wisata Alam Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Taman Wisata Alam Rrlau Satonda, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Taman Wisata Alam Gugus Pulau Teluk Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g. Kawasan Konservasi Perairan hrlau Liartg, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
h. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Flores Timur, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
i. Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Sikka, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
