Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan CS yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
